Memahami jenis-jenis sidang MPR lalu fungsinya

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting di bangunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang mana kerap muncul adalah seberapa kerap MPR mengadakan sidang juga apa hanya jenis dan juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang digunakan dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang tersebut memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau langkah pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang tersebut diusulkan Presiden jikalau berjalan kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden juga Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tak dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk warga mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang tersebut menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA kemudian KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal serta akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang digunakan terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya saat Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang dimaksud diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden di dalam berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau tindakan pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang mana harus dipenuhi untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR memandang bahwa Presiden melanggar haluan negara yang dimaksud ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






