UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia saat ini berada di dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Lokal (UMR) dalam kawasan Asia Tenggara, sebuah sikap yang digunakan mencerminkan rendahnya standar upah di dalam negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi dalam kawasan ini sebesar 11% serta direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia memiliki dunia usaha terbesar dalam Asia Tenggara, tingkat upah di area negara ini masih jarak jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada di tempat urutan ke-5 terendah untuk UMR di dalam kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang mana miliki upah tambahan tinggi termasuk Singapura miliki UMR lebih tinggi dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang jarak jauh tambahan rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan di distribusi kesejahteraan dalam Indonesia, yang digunakan semakin memperburuk tantangan kemiskinan kemudian ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, teristimewa dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi permintaan dasar merekan walaupun negara mencatatkan peningkatan kegiatan ekonomi positif.
Beban Pajak yang dimaksud Berat bagi Konsumen
Selain hambatan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan di hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di dalam Indonesia menjadi salah satu yang dimaksud tertinggi di tempat Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaya lalu Thailand masih menerapkan tarif PPN yang lebih besar rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Perbaikan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang mana sudah ada terbebani dengan kenaikan harga yang mana tinggi kemudian ketidakpastian dunia usaha global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keperluan untuk meningkatkan penerimaan negara serta memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, meskipun diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merekan yang mana berada pada bawah garis kemiskinan.






