Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang digunakan Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 pada seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang mana seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau tidaklah kuat menanjak, tiada semata-mata dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang mana over dimension, masuk di ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang dimaksud melanjutkan atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang digunakan tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga sanggup menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dijalankan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan dalam jalan tetap memperlihatkan menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif lalu Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan juga preventif melalui edukasi lalu sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang tersebut dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke pada kurikulum institusi belajar sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran warga akan meningkat,” ujarKakorlantas.






