Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah agregat PMI yang tersebut bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mana mau pergi dari itu menghadapi nama apa pun, selama beliau dapat upah juga bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding pada waktu dialog umum terkait pelindungan PMI di tempat Kantor Kementerian P2MI pada Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang mana menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang digunakan berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi kemudian bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan serta jaminan dan juga pelindungan pekerjaan.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang ingin bekerja di area luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang tersebut mau bekerja di area luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk di dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita sanggup memantau ia pekerjaannya apa, bekerja pada mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tiada pada sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi dan juga peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari permintaan pekerja yang mana mencapai 1 juta, Indonesia semata-mata mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang digunakan dibangun secara sistematis juga terencana.






