UMP Naik 6,5% di area 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di area sedang kenaikan harga-harga barang yang masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera dan juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa bisa jadi menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum semata-mata 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai tukar permintaan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik di dalam berhadapan dengan 8,7-10% lantaran dapat mengupayakan Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin mengupayakan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih lanjut tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang digunakan lebih besar baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan di aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dimaksud dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih banyak kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat dari cukup juga pemerintah diminta transparan tentang formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke pemuaian di area tahun depan kemudian menggalakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di area bawah ekspektasi sekitar 1,5% di dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






