Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang digunakan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan telah bukan berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker mengajukan permohonan para Gubernur untuk mengawaitu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker sudah menciptakan surat edaran untuk para Gubernur untuk mengawaitu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang mana telah disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintahan akan menghormati juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan kemudian kajian kebijakan UM tahun 2025 telah terjadi melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh lalu stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga menjamin bahwa regulasi ini nantinya telah terjadi meaningful participation yang dimaksud sebelumnya telah dilaporkan oleh Bapak Menaker untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker memohonkan untuk seluruh pihak untuk mampu bersabar terkait penetapan UM 2025, lantaran otoritas akan cermat juga teliti terkait kebijakan yang mana ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






