Efisiensi Anggaran, Saksi juga Korban di tempat LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi juga korban yang digunakan menerima pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang tersebut dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang benar ada beberapa saksi lalu korban yang dimaksud akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi menegaskan LPSK selektif pada menyaring siapa-siapa semata yang digunakan tak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka itu yang mendapatkan pemeliharaan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif lantaran berbagai persoalan hukum yang mana perlu pemeliharaan fisik yang tersebut enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya perkara yang dimaksud terpaksa kami hentikan akibat enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar menghasilkan pemeliharaan yang digunakan diberikan LPSK tidaklah maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi kemudian korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan melaksanakan tugas serta wewenang yang mana berlaku. LPSK juga menegaskan tiada akan menolak saksi juga krban yang dimaksud memang benar datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pemeliharaan melaksankana tugas lalu wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini mampu dipulihkan kondisi ini, supaya saksi kemudian korban bisa jadi dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih lanjut kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang dimaksud mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelahnya ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






