Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun lalu berlaku dalam 2025. Dengan masa kerja karyawan yang dimaksud bukan lagi produktif ini perlu diperhitungkan sebab berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang dimaksud 56 tahun, 57 tahun, dan juga sebagainya,” ujar Timboel pada waktu dihubungi, SINDOnews, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Menurut ia pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tiada menetapkan usia pensiun pekerja swasta dalam perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tidaklah berdampak buruk bagi kinerja kemudian usaha perusahaan.
“Sebenarnya bukan ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang tersebut pensiun ada, yaitu semakin lama mengantisipasi mendapat kegunaan pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, ia tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang mana memasuki usia pensiun pada perusahaan tidaklah otomatis mendapat faedah pensiun bulan berikutnya.
Justru, merek harus menanti waktu yang mana lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang tersebut cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, pada tahun ini pekerja A pensiun pada usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengantisipasi 3 tahun untuk mendapat khasiat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan lantaran usia mendapat faedah pensiun pada 2025 59 tahun.






