Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari pasca ditetapkan sebagai terperiksa di perkara asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian segera menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini diadakan untuk kepentingan penyidikan lebih besar lanjut guna menjamin kelancaran proses hukum yang tersebut sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang dimaksud pada pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah diadakan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman pada Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penjara kliennya adalah lantaran korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur. Sehingga perkara ini masuk pada kategori kejahatan penting yang membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya telah dilakukan memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang mana menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum juga ia aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang dimaksud berbeda, itu mampu berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang sebenarnya terjadi, saya bukan bisa jadi berbuat apa-apa,” ungkapnya.






