Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral di tempat media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan dijalankan akibat dirinya memiliki tiga mobil.
Nampak di video yang tersebut sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah lalu berkaca-kaca akibat perkembangan tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas di dalam media sosial.
Permasalahan ini bermula oleh sebab itu Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di tempat pinggir jalan depan rumahnya. Hal ini diadakan akibat kapasitas garasi rumahnya hanya saja dapat menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk memproduksi konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang tersebut datang juga memarkirkan kendaraannya dalam pinggir jalan yang tersebut mengganggu akses tetangganya untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang mana juga kerap parkir di area depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya lantaran kesalahan Arafah dan juga mengikuti orang yang mana bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang digunakan terlibat mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan pada media sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya ia di dalam cluster nilai rata rata 4M. Jadi yang dimaksud punya mobil di tempat situ bukanlah ia doang. Yang lainnya pada cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di tempat labrak tidak karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.
Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan dalam jalanan umum juga tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang tersebut mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.






