Bisnis

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di dalam Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi juga Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.

Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di tempat Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih tinggi cepat lalu mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.

Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.

“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah yang mana dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, kemudian akuntabel,” tegasnya.

Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap warga juga pegiat koperasi di area seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi lalu layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga penduduk dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi rakyat kemudian pegiat koperasi yang selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih tinggi mudah, cepat, juga transparan, pegiat koperasi maupun publik sanggup berkonsultasi secara langsung dengan petugas, ataupun dapat juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap publik serta pegiat koperasi di area Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, juga layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih tinggi efisien juga efektif.

“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang tersebut selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang digunakan lebih tinggi cepat lalu mudah, diharapkan semakin sejumlah koperasi yang mana tumbuh lalu berdaya saing,” kata Supomo.

Related Articles

Back to top button