Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12%, yang mana menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah di dalam dalamnya yang mana seharusnya bisa jadi dilaksanakan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi perkembangan ekonomi Indonesia yang dimaksud masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja pada Indonesia bekerja di tempat sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli warga juga memperlambat perkembangan sektor ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dimaksud dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih lanjut berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap saja dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak ada proporsional, yang digunakan sanggup memperburuk ketimpangan sosial yang mana sudah ada ada.
“Selain itu, kelas menengah yang mana tak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk publik miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Hal ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi juga melambatnya laju perkembangan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, kebijakan pemerintah pajak merupakan isu yang digunakan sangat krusial serta sensitif. Pajak adalah uang yang mana dibayar warga untuk negara, serta rakyat harus merasakan kegunaan dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya sejumlah hasil yang mana digunakan oleh publik umum, seperti kuota internet, bensin, juga komoditas lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di dalam antaranya adalah generasi Z yang digunakan juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidaklah tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang mana memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, saat ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok rakyat yang mana berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru semata-mata mempunyai pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan serta kesulitan untuk bisa saja naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang mana peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan juga tak membebani kelompok yang paling rentan. pemerintahan perlu menjamin bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan lalu prasarana umum yang dimaksud tambahan baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda serta dikaji lebih tinggi mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan lalu menjamin bahwa kebijakan pajak yang diambil tidak ada merugikan kelompok publik yang mana paling membutuhkan lalu dapat menstabilkan kegiatan ekonomi negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami membantu pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang mana sudah ada semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






