Nasional

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Laman Judi Online

JAKARTA – Polisi menetapkan 11 terperiksa perkara judi online (judol) yang mengatur tiga situs. Sebelas terdakwa itu mengurus tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan terdakwa MIA kemudian AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.

“AL juga sudah pernah ditangkap dan juga ditahan di area Polda Metro Jaya terkait persoalan hukum perjudian online dengan website Sule 99 sejak 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99,” ujar Himawan pada waktu konferensi pers dalam Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (20/1/2025).

“Terhadap terperiksa MIA, terdakwa kedua, telah lama ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 17 Desember 2024. Dari terdakwa MIA juga diamankan satu handphone sebagai barang bukti,” sambungnya.

Pihaknya juga sudah menetapkan 5 dituduh praktik judol dengan website RGU Casino. “Lima terdakwa yakni HNB, IS, SR, RSS, kemudian HJ alias RZ alias Zeus. Empat dituduh HNB, IS, SR, dan juga RSS ditangkap di area Batam pada 5 Desember 2024 serta ditahan di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Kemudian, Polri juga menetapkan empat terdakwa selaku pengelola website Agen138 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Yang ketiga, perkara yang tersebut berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss. Menetapkan 4 tersangka,” kata Himawan.

“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang sudah pernah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, juga KW,” sambungnya.

Dari tiga pengungkapan perkara tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar.

Related Articles

Back to top button