Bisnis

Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memverifikasi distribusi material bakar minyak (BBM) tak terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga komoditas kilang.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, dalam berada dalam proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM untuk masyarakat.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap publik tetap saja menjadi prioritas utama lalu berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu aparat penegak hukum yang tersebut sedang mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja identik dengan aparat berwenang lalu berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap saja mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan kegiatan bisnis berpegang pada prinsip transparansi kemudian akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan 7 dituduh perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga komoditas kilang pada PT Pertamina, subholding, serta KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud dilaksanakan pascaekspose perkara dan juga alat bukti yang digunakan cukup. Kejagung menyampaikan kerugian negara akibat tindakan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi tata kelola minyak mentah kemudian produk-produk kilang Pertamina, subholding, lalu KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan lantaran kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tempat tahun 2018-2023. “Pastinya kami sudah ada penghargaan perkara dengan BPK, sudah ada kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga pada sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.

Related Articles

Back to top button