Teknologi

Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

Selama lawatannya di dalam Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang ditampilkan.

Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti permasalahan etika seputar pendapatan iklan, khususnya konten yang tersebut menampilkan wanita dan juga musik.

“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana tidak ada pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).

Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun memiliki pengikut yang dimaksud besar dan juga kemungkinan penghasilan yang signifikan, berbagai saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih lanjut sejumlah penayangan daripada konten resminya.

Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah pernah dibayangi, sehingga mengempiskan jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah meningkat sejak kedatangannya di tempat Pakistan.

Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tiada mencari keuntungan melalui saluran yang dimaksud bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang digunakan tambahan besar dan juga tidaklah berdampak negatif pada mata pencaharian.

Zakir Naik telah dilakukan diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Tanah Melayu juga menjadi penduduk masih di tempat sana untuk berlindung.

Pemerintah India telah dilakukan memohon Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tak dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang disebutkan tiada akan mendapat keadilan di area India.

Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, oleh sebab itu persoalan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, serta tuduhan menghasut aksi terorisme.

Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal di dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan memiliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga bergabung melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, kemudian Bangladesh.

Related Articles

Back to top button