11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang dimaksud akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan pada Daftar Inventaris Kesulitan (DIM) RUU BUMN yang tersebut siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya sekali badan usaha yang dimaksud sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang mana dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur masalah definisi anak bidang usaha yang tersebut sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN lalu turunannya yang mana didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan bisnis BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang tersebut melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia juga Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara serta Badan yang tersebut mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan usaha lainnya.
Keempat, pengaturan persoalan business judgement rule atau aturan yang menyangkut tentang pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur persoalan pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang digunakan diatur pada RUU BUMN yang tersebut baru.
Keenam, aturan masalah rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan di pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari warga setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.






