3 Barang yang mana Tidak Kena PPN, Ini adalah Daftar Lengkapnya

JAKARTA – Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN jadi 12% di dalam tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang digunakan bukan terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus menggalang penduduk juga dunia bidang usaha melalui prasarana pembebasan PPN menghadapi penyerahan barang dan juga jasa tertentu.
Seperti dijelaskan pada akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan di menjaga daya beli warga sekaligus menggalakkan peningkatan ekonomi. Tercatat ada kategori barang serta jasa yang mana tiada dikenakan PPN pada sistem perpajakan Indonesia.
Kebijakan sarana pembebasan PPN ini untuk menegaskan akses yang mana lebih banyak terjangkau bagi semua orang. Apa cuma barang dan juga jasa tersebut? Temukan jawabannya di tempat sini.
Ini 3 Grup Barang yang digunakan Tidak Kena PPN:
1. Penyerangan (jual beli) melawan barang keinginan pokok dalam bentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan juga sayur-sayuran bukan dikenakan/bebas PPN.
2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen
Kebijakan untuk meningkatkan tarif PPN merupakan salah satu perniagaan pemerintah untuk meningkatkan jumlah total penerimaan negara pada sektor pajak. Diterangkan bahwa bahwa rata-rata PPN di area seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu yang lain-lain, Indonesia pada 11% kemudian nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada pada bawah rata-rata PPN dunia.
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif yang dimaksud guna menambal beban keuangan negara juga menguatkan pondasi perpajakan, oleh sebab itu pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar ketika ini.






