5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup akibat terjerat persoalan hukum narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelahnya dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada tindakan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, aktivitas pidana yang dimaksud menyeret nama Teddy ini mengambil bagian melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy mempunyai pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri oleh sebab itu terjerat persoalan hukum narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa masih dipecat atau PTDH terkait dengan persoalan hukum dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir dalam Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di area Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan lembaga pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya dalam Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidaklah hormat dikarenakan terjerat tindakan hukum narkoba.
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya di dalam Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang digunakan cukup cemerlang. Hal ini mampu dibuktikan dengan beberapa kedudukan strategis yang dimaksud pernah diduduki.
Beberapa dalam antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), juga Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) kemudian Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, tempat Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).
Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di dalam Polri harus berakhir ketika dirinya terjerat tindakan hukum narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama pasca dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dimaksud dibacakan di sidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak cuma membuatnya dipenjara, persoalan hukum narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah sebagian fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang tersebut terjerat persoalan hukum narkoba.






