6 Kapal Kandas di tempat Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang dimaksud belum ditangani di tempat wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang disebutkan terdiri dari tongkang Mannalines yang kandas di dalam wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di area Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, dan juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mana mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang sudah pernah dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di tempat lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini mengawaitu pembeli besi tua untuk diproses lebih lanjut lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di tempat KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat dalam sana bukan memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan juga kualifikasi yang dimaksud disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang disebutkan jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, juga penawaran ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih tinggi memilih berdiam diri di dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang dimaksud mengatur dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merek lebih tinggi memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di area lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang tersebut telah dilakukan diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang dimaksud menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan pada waktu maksimum 180 hari pasca kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidak ada adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang mana datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi serta memberikan bantuan yang diperlukan. Namun, di dalam Banten, dia malah memilih diam pada kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, telah seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke kedudukan yang mana lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang miliki alur laut banyak kemudian kerap mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di area sana sekarang ini berubah menjadi kuburan kapal yang dimaksud bukan ditangani.






