71.424 Anggota Berhasil Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) serta Tenaga Non ASN yang mana terdaftar pada Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang mana lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang mana dinyatakan tak lolos. Info kelulusan bisa saja diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak kemudian tidak ada dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani pada Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang mana dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah pernah memperoleh surat kebijakan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai kemudian surat tindakan hasil konversi nilai Skala Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang mana pada bagian nama, tempat lahir, lalu tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, sudah pernah ditandatangani sendiri oleh partisipan kemudian dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud telah dilakukan ditandatangani sendiri oleh partisipan lalu dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimaksud diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia juga masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Baik Jasmani juga Rohani dari Dokter yang dimaksud berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang tersebut bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan otoritas (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Aspek Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;






