Nasional

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Hari Jumat Ini adalah

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Hari Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait persoalan hukum konferensi dengantersangkadugaan korupsi kemudian pencucian uang Eko Darmanto.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan surat undangan klarifikasi telah lama dikirimkan penyidik terhadap Alex, Selasa (8/10/2024). “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata sudah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di tempat ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri pada keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Perkara ini padat ketika muncul persoalan hukum Eko Darmanto masalah flexing atau pamer harta kekayaan yang ramai pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun telah terjadi mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya lantaran melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.

Pararel dengan proses internal dalam Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN tidaklah sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang tersebut beredar.

Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.

Terkait hal tersebut, Alex Marwata telah dilakukan mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf dan juga menghadapi sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf juga sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.

Berdasarkan informasi, pertemuan itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari proteksi akibat sedang padat tindakan hukum flexing yang dimaksud dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di area KPK.

Akhirnya keduanya bertemu di dalam Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, rapat yang dimaksud terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan juga Penyidikan.

Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai dituduh sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pelaku bisnis impor ataupun entrepreneur pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pelaku bisnis barang kena cukai.

Related Articles

Back to top button