Nasional

Bikin Korporasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Pembangunan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di area wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut dengan terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).

Jaksa menilai Reza terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.

Reza dituntut bersatu Direktur Utama PT RBT, Suparta di surat dakwaan terpisah. Reza kemudian Suparta sama-sama Harvey Moeis bersekongkol menciptakan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar pada wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza serta Harvey kemudian berjualan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diadakan menggunakan cek kosong.

Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sejenis sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang mana dijalankan PT Timah.

Suparta juga Reza yang mana diwakili Harvey kemudian melakukan rapat dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi dan juga Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan yang disebutkan turut mendiskusikan permintaan Riza kemudian Alwin berhadapan dengan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal di tempat wilayah IUP PT Timah.

Harvey kemudian memohon 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.

Related Articles

Back to top button