Bisnis

Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.

Yassierli berusaha mencapai aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) kemudian akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun pada waktu ini barang hukum itu masih pada tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum.

“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata beliau dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang digunakan melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, kemudian serikat pekerja/serikat buruh.

“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu meninggalkan sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, juga melalui dialog Tripartit,” tambahnya.

Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian serta kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang dimaksud berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Hari ini kita ada rapat dengan Menko dan juga Kementerian terkait, terkait dengan upaya juga melakukan antisipasi strategis terkait kondisi perekonomian ketika ini. Antisipasi di artian kebijakan fiskal, dan juga seterusnya,” kata Yassierli.

Sebelumnya Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, otoritas akan segera membentuk Satgas yang digunakan khusus mengurusi hambatan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian dan juga perusahaan, teristimewa setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.

“Pemerintah akan menciptakan Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang mana kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di dalam sana,” ujar Menko Airlangga ketika mengunjungi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di dalam kawasan Ibukota Selatan, Mingguan (1/12).

Related Articles

Back to top button