Bisnis

Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di tempat 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di tempat Indonesia telah lama menetapkan upah minimum yang dimaksud akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota Indonesia dan juga kawasan Jabodetabek yang digunakan meliputi Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi.

Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah pernah ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.

UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang dimaksud sebesar Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang digunakan ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dalam 2025:

1. UMK Kota Bekasi: Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Mata Uang Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Daerah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Kota Bogor: Rupiah 4.877.211.

Selain itu, di area Provinsi Banten, yang mana juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah lama ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:

1. UMK Daerah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.

Related Articles

Back to top button