Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah dilakukan menetapkan kenaikan harga jual jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang digunakan diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidak ada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggal nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh produk-produk tembakau yang tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang dimaksud mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang mana didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meningkatkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggikan HJE, harga jual rokok akan masih naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, dikutipkan Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang dimaksud cukup terpencil antara tarif rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menyokong warga untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, sistem ekologi rokok ilegal sudah ada sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak cuma oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN lalu pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebabnya kenaikan HJE menimbulkan warga pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak ada belaka dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti bukan akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian pada beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang digunakan menciptakan perekonomian area yang tersebut dimaksud dapat terganggu apabila lapangan usaha rokok mendapat tekanan, salah satunya sebab penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah area bisa jadi turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan bukan meninggikan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggal CHT berimplikasi tak tercapainya penerimaan yang ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi untuk pemulihan IHT merupakan moratorium CHT kemudian HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






