PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen bidang usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak secara langsung pada nilai tukar tiket peswat .
Gatot menjelaskan, walau pesawat terbang masuk di golongan transportasi umum , namun di area sisi lain sektor transportasi udara juga masuk pada kategori barang mewah. Hal ini memproduksi banyaknya komponen pajak yang digunakan dikenakan pada lapangan usaha tersebut.
“Kalau itu tidaklah dianggap barang mewah (pesawat terbang), misalnya serupa seperti transportasi darat serta laut, itu dapat ekonomis (harga tiket), lantaran pajak-pajaknya, PPN tiket kan tidaklah ada, unsur bakar juga subsidi,” ucapannya pada waktu dihubungi MNC Portal, Hari Jumat (3/12/2024).
Belum lagi, Gatot mengungkapkan ketika ini sektor penerbangan sendiri cukup kental dengan operasi dengan negara asing. Bahkan seluruh operasi yang dilaksanakan ternilai impor dan juga ekspor.
Misalnya, untuk melakukan perawatan mesin pesawat yang dimaksud harus dijalankan di dalam luar negeri, maka pengirimannya dinilai ekspor. Ketika perbaikan sudah pernah rampung, maka barang yang tersebut masuk akan dinilai impor, meskipun barang yang digunakan sama.
“Di penerbangan itu sejumlah banget impor, lalu impornya tuh tidak seperti kita impor barang itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya mungkin saja ke Malaysia, itu dinilai ekspor, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu pada hitung impor,” tambahnya.
Faktor-faktor yang dimaksud yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Sehingga menurutnya, sejumlah pajak yang mana dibebankan untuk sektor transportasi udara akibat dianggap barang mewah.
“Ini yang mana PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Selama ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? selama ini kan enggak. Karena aturannya transportasi umum, darat dan juga laut,” kata Gatot.
“Jadi kan kalau memang benar itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Karena PPN itu beliau pada di dalam luar tarif. Tarifnya kan tetap saja nih, berarti kalau ada PPN ya sudah ada pasti akan naik,” pungkasnya.






