BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Garansi Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi pemeliharaan jaminan sosial terhadap tenaga kerja di tempat Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Proyek Pemastian Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, kemudian pada masa kini menjadi 59 tahun di area 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang mana juga dilaksanakan dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dimaksud juga diadakan di area negara-negara lain yang digunakan menyelenggarakan kegiatan serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Akhir Pekan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja ketika ini, di tempat mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun khasiat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Barang Domestik Bruto (PDB) lalu tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan serta menjamin kemandirian pekerja pada usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang dimaksud meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






