ASN Batal Pindah ke IKN pada Januari 2025, Ada Apa?

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN).
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L lalu Pegawai ASN ke IKN . Surat yang dimaksud ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyampaikan mengenai surat edaran Menteri PANRB untuk Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 lalu koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN diadakan dikarenakan penataan organisasi serta tata kerja di dalam beberapa orang Kementerian serta Lembaga (K/L) masih di tahap konsolidasi internal.
Kedua, sebab pengerjaan gedung kantor juga unit hunian ASN di area IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat inovasi jumlah total kementerian kemudian lembaga yang dimaksud akan berkantor di area ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, sama-sama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB yang dimaksud di dalam menghadapi belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat yang disitir hari terakhir pekan (31/1/2025).
Diketahui rencana pemindahan ASN ke IKN telah dilakukan mundur beberapa kali. Mulanya pemindahan ASN ke IKN direncanakan sebelum 17 Agustus 2024, lalu diundur ke September. Namun, kembali diundur lagi ke Oktober, hingga akhirnya ke Januari 2025.
Otorita IKN mengungkapkan bahwa mundurnya rencana pemindahan ASN ke IKN dikarenakan banyak infrastruktur belum rampung, ditambah adanya pergantian pemerintahan. Sementara Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono terakhir menyampaikan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dijalankan usai Lebaran atau pada bulan April 2025.






