Nasional

Lindungi Anak dalam Ranah Digital, otoritas Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan datang mengeluarkan aturan mengenai batas usia di mengakses media sosial (medsos). Meutya menyampaikan ketika ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang dimaksud lebih banyak ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan proteksi anak,” kata Meutya pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, disitir Selasa (14/1/2025).

Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menciptakan aturan yang tersebut lebih besar kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

“Lebih kuatnya lagi yang mana tidaklah bisa saja diranah kementerian sebab harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang digunakan bisa jadi kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di area ranah digital.

“Presiden kalau terkait anak-anak memang benar sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar dapat dilaksanakan beliau amat membantu bagaimana pemeliharaan anak ini bisa saja dilaksanakan ke depan dalam ranah digital kita,” ungkapnya.

Related Articles

Back to top button