Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi kemudian Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi dan juga faedah besar dari sistem pajak baru, Coretax yang dimaksud telah lama mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan menghadapi pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menyokong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut ketika pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang digunakan out of date, data yang belum lengkap, juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang mana terintegrasi kemudian mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi pada waktu ini lalu melakukan penutupan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka prospek untuk mengoptimalkan kemungkinan pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi juga disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax kemudian Govtech, integritas dan juga keamanan data wajib dijaga agar dapat membantu keberhasilan kegiatan ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidaklah hanya saja meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatatkan 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt proses e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan besar yang digunakan dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih tinggi transparan, akuntabel, lalu berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi perekonomian Indonesia untuk menghadapi tantangan global di dalam masa depan,” pungkasnya.






