Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km pada perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau pemasaran terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan kemudian penyidikan,” ujar Mahfud di video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang dimaksud diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang tersebut dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut sanggup tetap saja dijadikan bukti di area persidangan dengan ketentuan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang bisa saja pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu sanggup jadi bukti di area pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dijalankan TNI AL sebagai pihak yang digunakan memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu sudah ada benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, sebab memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum pada laut,” ujar Mahfud.






