Nasional

Menelisik Kenaikan Harga Rokok dalam Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI

PEMERINTAH di dalam tahun 2025 mengambil langkah berbeda pada pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, pada masa kini diputuskan tak mengalami perubahan.

Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 kemudian PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh barang tembakau yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional serta elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.

Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.

Langkah pemerintah untuk tak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggikan HJE, menunjukkan pendekatan baru di pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.

Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan pengamanan tenaga kerja juga keseimbangan antara lapangan usaha kemudian kemampuan fisik masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang dimaksud masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pemeliharaan pada regulasi ini.

Pemerintah berharap bahwa regulasi tiada meninggal tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan lapangan usaha kemudian melindungi tenaga kerja yang mana terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan bidang hasil tembakau serta kebugaran warga dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.

Related Articles

Back to top button