Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum mengenai Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, kesulitan langkah pidana korupsi (tipikor) tak dapat diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang tersebut digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukanlah salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya telah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini adalah belum pernah dilaksanakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud pada waktu ditemui dalam Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu memproduksi rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu telah banyak terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang dimaksud ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor mampu diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang dimaksud baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) dikarenakan Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang untuk Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman di keterangan tertulis, Mulai Pekan (23/12/2024).






