MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 mengenai hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang dimaksud pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala tempat terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam di area ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang dimaksud tak sesuai domisili di area daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada mengundurkan diri dari dari tempat pemilihannya maka hak memilihnya tiada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang tidaklah bertempat tinggal/berdomisili yang digunakan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di area area pemilihan yang mana bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidaklah ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang tersebut diajukan para pemohon, mengenai hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






