Bisnis

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, harga jual pembelian singkong untuk lapangan usaha tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Hal ini berlaku secara nasional mulai hari ini, Hari Jumat (31/1/2025).

Mentan Amran menyebut, penetapan biaya yang disebutkan sebagai bentuk pengamanan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa pada tiga pabrik tapioka yang dimaksud ada di area Tulangbawang, Lampung.

Demo diadakan lantaran perusahaan menerima singkong petani dengan biaya rendah. Ada yang membeli singkong di dalam biaya Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan nilai Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di dalam hitungan 35-38%.

“Saya memutuskan nilai tukar per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.

Selain menetapkan tarif singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan juga rekomendasi dari Kementan.

Impor juga tidaklah diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong pada saat ini masuk ke di komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih banyak ketat untuk melindungi petani di negeri.

“Kami sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor belaka boleh dijalankan apabila substansi baku di negeri tidaklah mencukupi,” tegas Amran.

“Kalau ada lapangan usaha yang mana melarang tarif ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani juga bidang singkong. Jangan ada yang mana melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.

Related Articles

Back to top button