Keseriusan Korea Utara dan juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang mana penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW juga CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang telah lama diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), juga 2016 (CRPD).
Namun, meskipun telah lama melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang digunakan sangat berbeda. Situasi HAM pada Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih lanjut harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi publik sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lalu berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan juga usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB dan juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di area Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan 88 rekomendasi lalu menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang dimaksud hanya sekali dicatat—yang secara teknis berarti tidak ada diterima atau tidaklah ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di tempat di negeri maupun di tempat luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lalu anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tidaklah hanya saja bagi perempuan lalu anak-anak tetapi juga bagi publik secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini memiliki dampak segera maupun bukan secara langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga serta komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang digunakan positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang tersebut disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah dilakukan mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim juga lansia yang digunakan tidaklah mempunyai pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah lama memperbaiki gizi perempuan serta anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika serta praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional telah terjadi menawarkan bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara, seperti yang mana dijalankan terhadap negara lain yang dimaksud membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama lalu setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mana merekan klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sebanding dengan komunitas global. Jangan malah melakukan penutupan diri.






