Nasional

Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk mengurangi kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang mana tidak ada tepat sasaran.

Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dimaksud menyebutkan Presiden Prabowo tak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk berjualan elpiji untuk warga mulai 1 Februari 2025.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan penyelenggaraan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis tidak kebijakan dari Presiden,” ujar Prita di acara INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” dalam iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.

Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, khususnya terkait kemungkinan kerugian negara yang tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya peluang kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang mana bukan tepat sasaran.

“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran di area negara ini bisa saja melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus pada akhir Desember lalu, mengendus peluang kerugian negara dari subsidi tidaklah tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang tersebut ingin ditertibkan,” tegas Prita.

Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang dimaksud harus terus diperbaiki dengan memantau situasi pada lapangan.

“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menghindari kebocoran lalu memverifikasi negara hadir, menegaskan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang tersebut disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang tersebut berbeda. Pelaksanaan adalah sesuatu yang mana kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan mengamati rakyat, dengan mengamati apa yang digunakan terjadi dalam lapangan,” katanya.

Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis di pelaksanaannya masih berada di tempat tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang mana berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.

“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini tidak kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button