Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah lama menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan diadakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini rencana kunjungan spesifik itu untuk menanyakan segera terkait beberapa isu yang mana beredar dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidaklah adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak tertutup warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi juga tanyakan duduk soalnya agar terang serta jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum mampu berbicara banyak pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR mengupayakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca mengajukan permohonan penduduk bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa serta bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil di area Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dimaksud dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR cuma dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun lalu penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tidaklah sebanding dengan pelanggaran yang diadakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang benar yang tersebut tidak ada bisa jadi dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, juga berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol sanggup diberikan untuk pelanggaran sedang kemudian berat, dengan meninjau bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






