Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu dituduh baru pada tindakan hukum pengelolaan keuangan lalu dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terdakwa baru yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan terperiksa usai dijalankan pemeriksaan oleh regu penyidik.
“Malam hari ini penyidik telah lama menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dimaksud dilaksanakan oleh IR yang pada waktu itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers pada Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Ia mengatakan, terdakwa didyga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Perbuatan sebagaimana yang dimaksud diatas berdasarkan laporan hasil riksa penanaman modal penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi serta enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Pengembangan Usaha kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.






