Bareskrim Duga SHGB serta SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang tersebut berada di tempat Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB kemudian SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang digunakan diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU) pada persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa jumlah dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan aktivitas pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan serta 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya dan juga pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.






