Dari Video Ultra HD hingga VR/AR: Wi-Fi 6E & 7 Diharapkan dapat Mempercepat Transformasi Digital

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meresmikan peluncuran Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 yang tersebut beroperasi pada pita tingkat kejadian 6 GHz. Ini adalah merupakan salah satu upaya di mempercepat metamorfosis digital pada Indonesia.
Menkomdigi menegaskan peluncuran komponen ini menandai langkah besar Indonesia pada adopsi teknologi berstandar global. Peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di mempercepat perubahan digital.
“Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7 pada pita tingkat kejadian 6 GHz, Indonesia mengambil tempat strategis pada peta digital global. Ini adalah adalah bukti nyata komitmen kami di memacu perubahan digital sebagai jadwal nasional,” kata Meutya pada keterangan resmi.
Dijelaskan Menkomdigi, teknologi Wi-Fi 6E juga Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang dimaksud lebih besar rendah, dan juga performa lebih banyak andal di area lingkungan padat pengguna.
Teknologi ini akan menggalang berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
“Transformasi digital tidak ada dapat menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memverifikasi bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan,” ujarnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas pada masa kini bukanlah hanya sekali keperluan tambahan, tetapi fondasi utama di pertumbuhan ekonomi, pendidikan, juga pembaharuan nasional. Oleh lantaran itu, pemerintah telah dilakukan menerbitkan dua regulasi penting guna mengupayakan adopsi teknologi ini.
“Dengan inisiasi spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di tempat Asia Pasifik di mengadopsi Wi-Fi 6E serta Wi-Fi 7. Ini adalah akan mengakibatkan peningkatan signifikan pada kecepatan serta keandalan koneksi internet di area seluruh negeri,”
Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dijalankan di area Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Alat Telekom (BBPPT) yang digunakan dimiliki oleh Kementerian Komdigi.
Namun, sesuai aturan yang digunakan berlaku, perangkat yang tersebut telah lama diuji oleh laboratorium pengujian lainnya yang dimaksud diakui pemerintah atau berasal dari negara yang miliki Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Indonesia, tidaklah diwajibkan untuk diuji ulang di tempat IDTH.
“Kami memverifikasi semua perangkat yang digunakan sesuai standar global kemudian tidak ada memunculkan gangguan. Dengan sistem pengujian yang tersebut fleksibel lalu terstandarisasi, bidang bisa jadi lebih lanjut cepat mengadopsi teknologiini,”ujarnya.






