Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU juga Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di tempat Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang dimaksud ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Kota OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 pada waktu mendatangi kediaman N dan juga A. “Pukul 06.30, kelompok penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N lalu saudara A serta menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang tersebut merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang dimaksud diberikan oleh saudara MFZ dan juga saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (16/3/2025).
“Kemudian pasukan penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ dan juga saudara ASS dalam rumahnya, dan juga saudara FJ, MFR, UH dalam kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan juga barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang dimaksud tertangkap diperiksa terlebih dahulu dalam Polres Baturaja OKU dan juga Polda Sumsel. Setelah diadakan ekspos, maka disepakati menetapkan enam dituduh di tindakan hukum tersebut.






