Hukum sabung ayam di ajaran agama Islam

Ibukota Indonesia – Sabung ayam atau praktik mengadu dua ekor ayam jantan pada sebuah arena, sudah pernah lama dikenal pada bervariasi budaya, termasuk di dalam Indonesia. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau bentuk hiburan yang digunakan diwariskan secara turun-temurun.
Namun, di pandangan ajaran agama Islam, sabung ayam memiliki implikasi hukum yang tersebut jelas. Islam mengajarkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian juga tindakan yang dimaksud dapat menyakiti makhluk hidup, sehingga praktik ini banyak kali dikategorikan sebagai perbuatan yang tersebut dilarang.
Tindakan menyakiti hewan seperti sabung ayam atau tindakan mengadu hewan lainnya dilarang keras di Islam. Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud kemudian At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari pada Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan juga At-Tirmidzi).
Pandangan ulama tentang sabung ayam
Para ulama setuju bahwa sabung ayam adalah perbuatan yang tersebut haram di Islam. Syeikh Ibrahim al-Bajuri di kitabnya menegaskan bahwa akad adu domba kemudian adu ayam haram secara mutlak lantaran merupakan perbuatan bodoh juga menyerupai kaum Nabi Luth yang tersebut dibinasakan Allah.
Selain itu, ulama Mazhab Syafi'i juga menyatakan keharaman tindakan mengadu hewan apa pun jenisnya. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dimaksud dapat menyakiti hewan dan juga bertentangan dengan ajaran Islam yang dimaksud mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup.
Ulama Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa mengadu hewan, apa pun jenisnya, hukumnya haram. Hal ini lantaran tindakan yang disebutkan berpotensi besar menyebabkan penderitaan bagi hewan yang mana diadu.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi menyatakan bahwa hukum mengadu anjing dan juga (menyabung) ayam haram oleh sebab itu menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah di Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram dikarenakan di dalam dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam serta mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Praktik sabung ayam kerap kali disertai dengan taruhan atau perjudian, yang jelas diharamkan pada Islam. Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang digunakan berasal dari godaan setan lalu harus dijauhi. Allah SWT berfirman di Al Quran surat Al-Baqarah ayat 219:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji di antaranya perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Berdasarkan dalil-dalil juga pandangan ulama, sabung ayam jelas dilarang di ajaran Islam. Selain menyebabkan penderitaan bagi hewan tanpa kegunaan yang jelas, praktik ini juga rutin kali dikaitkan dengan perjudian, yang digunakan semakin menegaskan keharamannya.
Oleh akibat itu, umat Islam diharapkan menjauhi sabung ayam serta praktik serupa. Sebagai gantinya, merekan dianjurkan untuk lebih tinggi peduli terhadap kesejahteraan hewan sesuai dengan nilai-nilai yang dimaksud diajarkan pada Islam.
Artikel ini disadur dari Hukum sabung ayam dalam ajaran agama Islam






