Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Hal ini Tugas kemudian Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah lama meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas kemudian fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang dimaksud ditetapkan juga ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang disebutkan juga diundangkan pada tanggal yang tersebut sejenis pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang tersebut dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang tersebut selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang tersebut dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang tersebut melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, kemudian Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di tempat bawah dan juga bertanggung jawab untuk Presiden melalui menteri yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan juga penetapan kebijakan teknis pada bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi juga pelaksanaan kebijakan teknis dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. penyelenggaraan pengawasan, pemantauan, dan juga evaluasi di tempat bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi terhadap seluruh unsur organisasi dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang mana menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan menghadapi penyelenggaraan tugas di dalam lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang digunakan bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi di tempat lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di dalam bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengantisipasi payung hukum untuk dapat menjalankan tugas lalu fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, sebab belum ada payung hukumnya,” ucapannya ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






