Hasto Kristiyanto Didampingi 12 Pengacara Lawan KPK di area Sidang Praperadilan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan akan mengatur sidang perdana praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Gugatan ini terkait Hasto yang dimaksud keberatan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Ketua DPP PDIP Area Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya sudah ada siap melawan KPK pada praperadilan tersebut. Bahkan, belasan pengacara disiapkan.
“Kami pasukan hukum sudah ada siap. Total ada 12 pengacara yang tersebut akan bergabung bersidang,” kata Ronny melalui keterangan tertulisnya yang dimaksud dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Ronny bukan menjelaskan secara detail dari identitas pengacara yang digunakan dimaksud. Ia cuma menyebutkan, Todung Mulya Lubis ditunjuk untuk mengatur belasan pengacara tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah ada kita siapkan dan juga akan kita komunikasikan pada persidangan,” ujarnya.
“Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap memperlihatkan tenang. Kita sama-sama hormati serta taat hukum. Kita sama-sama berjuang di area jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidaklah benar,” sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terdakwa oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai dituduh dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan juga perintangan penyidikannya.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. “PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang digunakan diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN DKI Jakarta Selatan Djuyamto pada hari terakhir pekan (10/1/2025).
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto sudah pernah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal di gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025).






