Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Sangat Merugikan bagi Demokrasi

SURABAYA – Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu berbagai penambahan kewenangan jaksa juga dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang dimaksud diatur pada RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
“Perluasan kewenangan yang mana ada di RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi kemudian berbagai yang perlu untuk dikaji ulang,” katanya pada diskusi rakyat di dalam UIN Sunan Ampel, Surabaya, Hari Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang tersebut tercantum di RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang dimaksud begitu besar harusnya dihadiri oleh dengan penguatan mekanisme pengawasan. “RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang digunakan kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan kemudian Komisi Etik ASN,” ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang sangat tertutup. Hal ini lantaran diadakan pada 2021 ketika pandemi pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
“Perubahan pertama UU Kejaksaan di dalam 2021 tak terdengar serta padat di tempat masyarakat akibat warga sedang sibuk menghadapi wabah Covid-19 dan juga mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Celah itulah yang kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan di RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang tersebut seharusnya bekerja dalam ruang-ruang yang digunakan rahasia juga tidak ada boleh bersentuhan dengan segera dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya dikarenakan tidak ada akan ada lagi mekanisme check and balances yang efektif juga rentan diselewengkan.
“Sangat rentan juga berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih lalu perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang dijalankan secara tertutup sangatlah berbahaya sebab tiada transparan untuk publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang dapat mengancam demokrasi, hukum, serta HAM dikarenakan adanya perluasan kewenangan.






