Pilih tiada punya anak (childfree), bagaimana hukumnya di Islam?

DKI Jakarta – Memilih childfree atau tak mempunyai anak pada hubungan pernikahan semakin marak diperbincangkan. Mayoritas penduduk Indonesia mempunyai pandangan bahwa anak merupakan tujuan terjadinya pernikahan. Lantas, bagaimana di pandangan Islam terkait childfree?
Melansir dari media sosial Ditjen Bimbingan Publik Islam Kementerian Agama, di Islam secara eksplisit hukum childfree adalah tiada haram, lantaran memang sebenarnya tidaklah ada ayat Al-Qur’an dan juga hadis yang mana mewajibkan suami serta istri untuk memiliki anak.
Namun, memiliki keturunan pasca menikah merupakan sunnah, pada Hadis yang digunakan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan juga melarang keras untuk membujang serta berkata, "Nikahilah wanita yang digunakan sangat penyayang kemudian yang tersebut mudah beranak banyak akibat aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para Nabi pada hari kiamat".
Dari hadis yang disebutkan dapat miliki pengertian yang dimaksud jelas bahwa Rasulullah SAW menghendaki banyaknya umat dari pasangan suami istri. Karena dengan banyaknya umat, Islam akan menjadi besar kemudian disegani oleh umat lainnya.
Tentunya secara tiada secara langsung menyatakan bahwa childfree itu tidak ada diperkenankan lantaran Rasulullah SAW sendiri memerintahkan umatnya untuk mempunyai keturunan.
Selain hadis di tempat atas, mengenai pernikahan dan juga memperoleh keturunan juga sebagaimana dijelaskan pada Al-Quran surat Al-A’raf ayat 189:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ اِلَيْهَاۚ فَلَمَّا تَغَشّٰىهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيْفًا فَمَرَّتْ بِهٖۚ فَلَمَّآ اَثْقَلَتْ دَّعَوَا اللّٰهَ رَبَّهُمَا لَىِٕنْ اٰتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُوْنَنَّ مِنَ الشّٰكِرِيْنَ
Artinya: Dialah yang mana menciptakan kamu dari jiwa yang digunakan satu (Adam) juga darinya Dia menjadikan pasangannya agar beliau cenderung juga merasa tenteram kepadanya. Kemudian, setelahnya ia mencampurinya, beliau (istrinya) mengandung dengan ringan. Maka, ia pun melewatinya dengan mudah. Kemudian, ketika ia merasa berat, keduanya (suami istri) memohon terhadap Allah, Tuhan mereka, “Sungguh, apabila Engkau memberi kami anak yang dimaksud saleh, pasti kami termasuk orang-orang yang digunakan bersyukur.
Ayat di dalam berhadapan dengan mengandung spirit bahwa pernikahan yang tersebut normal lalu sejalan dengan sunatullah adalah pernikahan dengan hadirnya anak. Anak sebagai sesuatu yang dimaksud patut disyukuri keberadaannya, dikarenakan anak merupakan rezeki dari Allah SWT sekaligus amanah yang dimaksud harus dijaga, dilansir dari E-Journal UIN Ibukota yang berjudul Hukum Childfree Menurut Pendapat Islam.
Melansir dari NU Online, kesepakatan suami istri untuk tidaklah punya anak dari pernikahannya dilaksanakan dengan berbagai motif lalu cara. Terdapat motif dan juga cara yang mana dilarang pada pandangan Islam, seperti:
1. Motif keyakinan yang mana keliru, yaitu orang memilih tiada punya anak lantaran khawatir anak yang mana dilahirkan adalah anak perempuan, sementara ia berkeyakinan bahwa mempunyai anak perempuan merupakan aib, sebagaimana keyakinan orang Arab jahiliyah tempo dulu yang dimaksud sampai pada tahap membunuhnya.
Sebagaimana andaikan oleh sebab itu keyakinan seperti ini kemudian orang memilih tidak ada menikah atau tidaklah bersetubuh dengan istrinya pasca pernikahan, maka ia berdosa. Dosanya seperti dosa perempuan yang tersebut enggan menikah sebab sombong serta merasa superior jika dibandingkan laki-laki atau dosa lelaki yang tersebut menolak menikah berhadapan dengan alasan yang merendahkan perempuan.
2. Motif perempuan menolak wujudnya anak akibat kelewat ketat menjaga kebersihan diri, tidaklah mau melahirkan, bukan mau nifas dan juga tidaklah mau menyusui bayi, seperti tradisi perempuan-perempuan sekte Khawarij yang tersebut setiap saat berlebihan pada menggunakan air untuk membersihkan diri.
3. Mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak ada dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak.
Sterilisasi yang tersebut diperkenankan hanyalah yang mana bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan juga bukan sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang digunakan berfungsi.
Dilihat dari cara suami-istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila sekadar menunda kehamilan. Namun, bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara total maka hukumnya haram.
Melansir laman Kemenag Kanwil NTB, childfree diperbolehkan jikalau pasangan suami istri menunda untuk tiada miliki anak dengan alasan tertentu yang mana dapat memberatkan kemudian membahayakan pasangan tersebut.
Allah SWT telah terjadi berfirman di Al-Quran Surat Al-Isra' ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu akibat takut miskin. Kamilah yang tersebut akan memberi rizki terhadap merek serta juga terhadap kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang mana sangat besar” (QS. Al-Isra'/17 : 31).
Apabila pasangan yang digunakan menikah lalu tiada mau mempunyai anak dikarenakan takut keperluan finansialnya tidaklah terpenuhi, maka hal yang disebutkan adalah hal yang mana salah. Hal ini lantaran sifat yang disebutkan sama dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tidaklah mau mempunyai anak akibat kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin, menyampaikan laman almanhaj.






