Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di area RUU TNI, Ini adalah Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tersebut berdasarkan Pancasila juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa serta seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden lalu Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia pada rangka tugas keamanan lalu ketertiban publik yang mana diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian lalu pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran serta penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan kemudian tindakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang tersebut diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi dan juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri, juga membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tak lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan juga tindakan urusan politik negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu sekadar berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu semata adalah sesuatu yang digunakan wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang lintas batas negara kemudian pentingnya melakukan konfirmasi penampilan negara di melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang dimaksud tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan di dua jenis, yakni operasi yang digunakan bersifat permanen/jangka waktu lama serta temporer. OMSP yang dimaksud bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang tersebut bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, serta lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang mana bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah wilayah misalnya, miliki cakupan yang mana luas.
“Artinya, bisa saja belaka tugas yang disebutkan di tempat luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dilaksanakan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme lalu kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan penyelenggaraan kebijakan serta kebijakan kebijakan pemerintah negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tak menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP belaka merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat bisa jadi secara detail.”






