Nasional

Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak mengamati Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.

Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud pasca mencuatnya persoalan hukum korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.

Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI telah ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan juga Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan mendirikan relasi kepedulian juga pemberdayaan masyarakat.

“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun dalam Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024).

Misbakhun menjelaskan PSBI bisa jadi diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok warga ataupun ormas yang dimaksud mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.

“Proposalnya segera ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang digunakan meliputi Daerah Pasuruan, Perkotaan Pasuruan, Wilayah Probolinggo, lalu Daerah Perkotaan Probolinggo tersebut.

Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi dan juga memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.

“Verifikatur serta validatornya oleh regu surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang baik di penyaluran PSBI,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button