Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Berbahaya Perlu Dihapus

JAKARTA – eksekutif disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang dimaksud mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis kemudian Surat Kelayakan Operasional Sektor Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang digunakan erat terkait dengan pengelolaan limbah cair di tempat lapangan usaha kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan kemudian Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di tempat PKS, juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat juga Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di tempat PKS.
Dalam FGD yang digunakan dilaksanakan belum lama ini dalam Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku perniagaan dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan faedah untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya inovasi paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang tersebut harus dibuang menjadi sumberdaya yang tersebut memiliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS miliki peluang kegunaan agronomis, ekonomi, lalu lingkungan yang mana besar. Kedua, pembuangan LCPKS sekalipun dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara dengan segera ke badan sungai akan sangat berbahaya dikarenakan masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat serta ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang dimaksud pada jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu komposisi hara kalium lalu phospat yang tersebut merupakan komponen utama/makro pupuk bergabung terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, juga hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium serta fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 dan juga No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan bukan adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi mobile tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) lalu Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.






